Skema Dan Persyaratan Pinjaman Funder Pribadi
Banyak istilah-istilah yang berkaitan dengan jenis pinjaman. Baik itu pinjaman dari perbankan maupun pinjaman dari Funder Pribadi. Salah satu adalah Skema Pinjaman. Jika pinjaman itu berasal dari funder maka dikenal Skema Pinjaman Funder Pribadi. Skema Dan Persyaratan Pinjaman Funder Pribadi dibutuhkan oleh calon debitur untuk mengetahui berapa besar plafon pinjaman, biaya pinjaman dan ketentuan lannya.
Sebelum membahas masalah skema dan persyaratan pinjaman, perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) jenis pinjaman yang dibiayai oleh funder pribadi, yaitu :
A. Pinjman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB untuk area Jabodetabek dan Bandung.
B. Pinjaman Dana Talangan Jaminan SP2K, SP3K dan OL dari Bank untuk area Jabodetabek.
Untuk penjelasannya sebagai berikut :
A. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.
Adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kebutuhan dan yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya. Persyaratannya mudah, prosesnya cepat dan tidak ribet serta tanpa BI Checking.
Aset yang bisa dijaminkan :
- Rumah (tanah dan bangunan).
- Ruko.
- Apartemen.
- Hotel/Villa.
- Pabrik/gudang.
- Gedung, dan
- Tanah kosong.
Aset yang tidak di terima sebagai jaminan adalah aset yang dekat dengan :
- Rumah ibadah (masjid atau gereja).
- Bantaran sungai.
- Bantaran Rel Kereta Api.
- Jaringan sutet (aset di lalui dengan jaringan sutet).
- Kuburan/makam.
- Akses jalan masuk lokasi tidak masuk 2 mobil.
- Di gunakan sebagai Fasos atau Fasum.
- Dekat dengan SPBU atau pengisian Gas.
Skema Pinjaman Funder Pribadi :
- Plafon pinjaman 500 juta hingga 20 milyar.
- Pencairan : rumah (tanah dan bangunan) 50% dari NJOP.
- Pencairan : tanah koosong 30% dari NJOP.
- Diskonto 15% dari pokok pinjaman.
- Bunga 5% per bulan.
- Hold bunga 3 bulan.
- Jangka waktu pinjaman 3 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Cover area Jabodetabek dan Bandung.
- SHM/SHGB harus milik sendiri dan harus on hand.
- Skema pinjaman bisa berubah kapan saja.
Persyaratan Pinjaman Jaminan SHM/SHGB .
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku akte nikah atau akte cerai bagi yang sudah cerai.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Google map, foto/video akses jalan masuk ke lokasi aset dan foto aset (rumah) yang dijaminkan.
- Legalitas usaha.
- Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
- Jika masih ada data persyaratan yang kurang akan diberitahuan secepatnya.
B. Pinjaman Dana Talangan Jaminan SP2K, SP3K atau OL dari Bank.
Adalah fasilitas pinjaman dari Funder Pribadi yang bisa digunakan untuk kebutuhan biaya take over (menebus SHM/SHGB) di Bank lain. Atau bisa juga digunakan untuk biaya yan berkaitan dengan akad kredit. Misalnya untuk biaya provisi, administrasi atau biaya bayar pajak jual-beli untuk pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)/rumah second.
Pengertian Dokumen Persetujuan Kredit.
SP2K (Surat Persetujuan Putusan Kredit), SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan OL (Offering Letter). Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman (kredit) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Cara Mendapatkan Dokumen Persetujuan Kredit.
Untuk mendapatkan dokumen persetujuan kredit (SP2K/SP3K/OL) anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan ke Bank disetujui, sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen persetujuan kredit (SP2K/SP3K/OL) atas nama anda.
Dokumen Persetujuan Kredit Yang Tidak di Biayai Funder.
- Belum ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Sudah kadaluwarsa atau sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
- Berkaitan dengan pinjaman rekening koran (PRK) yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
- Berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
- Di terbitkan oleh funder pribadi.
Skema Pinjaman Funder Pribadi Jaminan SP2K/SP3K dari Bank.
- Plafon pinjaman minimal 200 juta atau sesuai untuk kebutuhan take over.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kerja.
- Proses 5 hari kerja terhitung data persyaratan dinyatakan lengkap.
- Pencairan full tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pengikatan pinjaman dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Bei).
- Tidak menerima jaminan SHM/SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema pinjaman ini bisa berubah kapan saja.
Persyaratan Pinjaman Funder Pribadi Jaminan SP2K/SP3K.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku nikah atau akte cerai bagi yang sudah cerai.
- Dokumen persetujuan kredit yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Suart Kuasa lainnya yang sudah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM/SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang akan tebus.
- Google map, foto aset dan foto/video akses jalan menuju lokasi aset yang akan d tebus.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan di cairkan, debitur harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima perncairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang akan dibayar.
- Jika masih ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dari funder pribadi dengan cara yang mudah.
[…] Skema Dan Persyaratan Pinjaman Funder Pribadi […]